Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 8 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Dogiyai mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Siriwo Kabupaten Nabire; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dan Distrik Uwapa Kabupaten Nabire. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Dogiyai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Dogiyai.
Koreksi Anda