Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 8 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Dogiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. (3) Proses . . . (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda