Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 8 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V ...
Koreksi Anda