Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 8 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota ... (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai akibat dari UNDANG-UNDANG ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam.
Koreksi Anda