Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 8 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Subulussalam MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III ...
Koreksi Anda