Koreksi Pasal 18
UU Nomor 8 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ...
Koreksi Anda
