Koreksi Pasal 14
UU Nomor 8 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
