Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of INDONESIA and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.