Koreksi Pasal 1
UU Nomor 8 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PERPU 3-2005 TENTANG PERUBAHAN UU 32-2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UU
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4493) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
