Koreksi Pasal 69A
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku peraturan perundang- undangan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
39. Penjelasan Umum yang menyebut “Pemerintah” dan “Departemen Kehakiman” diganti menjadi “Ketua Mahkamah Agung.”
Koreksi Anda
