Koreksi Pasal 67
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
38. Di antara Pasal 69 dan Bab VI Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 69A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
