Koreksi Pasal 57
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketua Pengadilan MENETAPKAN perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
a. korupsi;
b. terorisme;
c. narkotika/psikotropika;
d. pencucian uang; atau
e. perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
37. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
