Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung. 34. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda