Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi; e. berpengalaman . . . e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan f. sehat jasmani dan rohani. 33. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda