Koreksi Pasal 46
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e. berpengalaman . . .
e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
33. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
