Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung. 27. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda