Koreksi Pasal 36
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
(2) Panitera . . .
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
26. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
