Koreksi Pasal 32
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman . . .
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
22. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
