Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f; b. berijazah sarjana hukum; dan c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri. 19. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda