Koreksi Pasal 21
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22 . . .
Koreksi Anda
