Koreksi Pasal 18
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 . . .
Koreksi Anda
