Koreksi Pasal 16
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
10. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
