Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda