Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda