Koreksi Pasal 14
UU Nomor 8 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Manggarai sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Manggarai, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Manggarai yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Manggarai atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai.
(4) Pemerintah ...
(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Koreksi Anda
