Koreksi Pasal 13
UU Nomor 8 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
b. barang ...
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat;
d. utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya untuk Kabupaten Manggarai Barat; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum.
Koreksi Anda
