Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 8 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda