Koreksi Pasal 11
UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud.
Koreksi Anda
