Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Talaud MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. (2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Koreksi Anda