Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud terhitung sejak peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Koreksi Anda