Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Jumlah... (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda