Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Philipina; b. sebelah timur berbatasan dengan Lautan Pasifik; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Sangihe; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. (2) Batas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6…
Koreksi Anda