Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Pagar Alam, penjabat Walikota Pagar Alam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Adminstratif Pagar Alam diangkat sebagai penjabat Walikota Pagar Alam.
Koreksi Anda