Koreksi Pasal 12
UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Pagar Alam, penjabat Walikota Pagar Alam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN.
(2) Walikota Adminstratif Pagar Alam diangkat sebagai penjabat Walikota Pagar Alam.
Koreksi Anda
