Koreksi Pasal 11
UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Pagar Alam, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
