Koreksi Pasal 15
UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Pagar Alam, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Pagar Alam.
Koreksi Anda
