Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Pagar Alam, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Lahat sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam hal-hal yang meliputi : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang berada di Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pagar Alam; d. utang piutang Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk Kota Pagar Alam; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pagar Alam. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Pagar Alam. (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 …
Koreksi Anda