Koreksi Pasal 10
UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pagar Alam dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pagar Alam.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.
Koreksi Anda
