Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Pagar Alam. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 …
Koreksi Anda