Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam Pemerintah Kota Pagar Alam MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III …
Koreksi Anda