Koreksi Pasal 7
UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Teks Saat Ini
(1).
Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam Pemerintah Kota Pagar Alam MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Koreksi Anda
