Koreksi Pasal 4
UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
