Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 8 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan: a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu; b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi; c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain; d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain; e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Koreksi Anda