Koreksi Pasal 27
UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Dokumen perusahaan yang jadwal retensinya sedang dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini persetujuan tersebut belum diberikan, jadwal retensi dan pemusnahannya ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
