Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini persetujuan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda