Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Salinan surat dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, dan pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini masa simpanan yang belum mencapai 10 (sepuluh) tahun pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda