Koreksi Pasal 21
UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya pemusnahan;
b. keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
c. tanda...
c. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan.
(2) Pada berita acara pemusnahan yang dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.
Koreksi Anda
