Koreksi Pasal 14
UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya legalisasi;
b. keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah
dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
c. tandatangan...
c. tandatangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
