Koreksi Pasal 7
UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Data pendukung administrasi keuangan merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
(2) Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan;
dan
b. data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Koreksi Anda
