Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 8 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2), yang bunyi lengkap Persyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA, serta salinan naskah asli Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda