Koreksi Pasal 25
UU Nomor 8 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana.
(3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.
Pasal 26…
Koreksi Anda
