Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menarik suatu film apabila dalam peredaran dan/atau pertunjukan dan/atau penayangannya ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau' keselarasan hidup masyarakat. (2) Produser atau pemilik film yang terkena tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelaan melalui saluran hukum.
Koreksi Anda