Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 8 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang PERFILMAN : PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION33

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha di bidang perfilman. (2) Peranserta warga negara dan/atau kelompok masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat, dan penangkalan berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman nasional. BA13 VII PEMBINAAN PERFILMAN
Koreksi Anda